Berdasarkan Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Nomor: 420/DISDIK-PPD/1010, tanggal 8 Mei 2020, tentang Pelaksanaan PPDB SD/SMP Tahun Pelajaran 2020/2021, maka bersama ini kami cantumkan persyaratan Calon Peserta Didik Baru sebagai berikut:
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU JENJANG SD
- Mengambil dan mengisi formulir yang disediakan sekolah
- Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun
- Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020. (kelahiran 1 Juli 2014)
- Fotokopi Akta/Surat Kelahiran anak – 1 lbr + asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – 1 lbr + asli
- Fotokopi STTB/Ijazah PAUD/TK bagi yang memiliki – 1 lbr
- Fotokopi Kartu PKH/KKS/KIP bagi yang memiliki – 1 lbr + asli
- Pas Foto berwarna 3 x 4 berpakaian SD – 2 lbr
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada pont b) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada poin c) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
a) Mengambil
dan mengisi Formulir yang disediakan
- Formulir
PPDB dapat diunduh di
- Pengisian
Formulir dapat dilakukan di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar